Obral!

Pendirian Koperasi Konven/Syari’ah

Rp 6.000.000

Prinsip Koperasi Indonesia

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

PEMBENTUKAN KOPERASI

  • Sekolompok orang yang akan mendirikan koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip koperasi.
  • Persyaratan Pendirian Koperasi:
  1.    Primer : 9 Orang (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021)  / 20 Orang
  2.   Sekunder : 3 Badan Hukum Koperasi
  • Pendiri Koperasi Primer WNI cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
  • Pendiri Koperasi Sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder
  • Usaha harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisen dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi anggota.
  • Modal harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha.
  • Memiliki tenaga trampil dan mampu untuk mengelola koperasi

PERSIAPAN PEMBENTUKAN

  • Pejabat dinas Koperasi memberikan  penyuluhan/Pendamping Koperasi
  • Rapat Persiapan Pembentukan Koperasi
  • Menyusun rencana AD/ART (materi).

RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI

  1. Rapat Pembentukan
  • Primer : 9 Orang (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021)  / 20 Orang
  • Sekunder 3 Kop
  1. Dipimpin 1 atau beberapa Pendiri atau wakil pendiri
  2. Dihadiri Pejabat pejabat Dinas koperasi/Pendamping Koperasi

Rapat pembentukan menghsilkan

  1. Pengurus dan Pengawas pertama
  2. Anggaran Dasar
  • Daftar nama pendiri
  • Nama dan tempat kedudukan
  • Jenis koperasi
  • Maksud, tujuan & Bidang Usaha
  • Ketentuan mengenai keanggotaan
  • Ketentuan menganai rapat anggota
  • Ketentuan mengenai pengelolaan
  • Ketentuan mengenai permodalan
  • Ketentuan jangka waktu berdiri
  • Ketentuan pembagian SHU
  • Ketentuan mengenai sanksi
  1. Berita Acara Pendirian
  2. Notulen Rapat Pendirian

Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

  • Para pendiri dapat mempersiapkan sendiri akta pendirian koperasi atau minta bantuan notaris pembuat akta koperasi
  • Penyusunan akta pendirian koperasi dapat berkonsultasi, para pendiri atau kuasa dan notaris pembuat akta pendirian dengan pejabat yang berwenang
  • Para pendiri koperasi atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis kepada pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendirian koperasi

Akta Pendirian dibuat Notaris maka permintaan pengesahan diajukan dengan melampirkan

  • Dua (Dua) salinan akta pendirian bermaterai cukup
  • Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditanda tangani oleh notaris
  • Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok dan wajib yang harus dilunasi para pendiri.
  • Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
  • Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

Dibuat oleh pendiri, pengajuan pengesahan dilampiri:

  • Dua rangkap akta pendirian, yang salah satunya memakai materai secukupnya
  • Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditanda tangani oleh kuasa pendiri
  • Notulen rapat pendirian koperasi
  • Surat kuasa
  • Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok dan wajib yang harus dilunasi para pendiri.
  • Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
  • Daftar hadir pembentukan
  • Untuk koperasi primer melampirkan poto copy kartu penduduk dari para pendiri
  • Untuk koperasi sekunder melapirkan keputusan rapat anggota masing-masing koperasi tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan poto copy akta pendirian serta anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
  • Pejabat berwenang memberikan surat tanda terima kepada pendiri atau kuasanya apabila surat permintaan pengesahan akta pendirian dan lampirannya telah lenkap dipenuhi.

Peran Pejabat Yang Berwenang

  • Wajib melakukan penelitian/verivikasi terhadap materi Anggaran Dasar yang akan disyahkan
  • Melakukan pengcekan yang berkaitan dg domisili/alamat kepengurusan, keanggotaan dan usaha
  • Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
  • Apabila dinilai layak pejabat mengesahkan akta pendirian koperasi
  • Penetapan akta pendirian selambat – lambatnya satu sd tiga bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.
  • Koperasi memperoleh status badan hukum setelah mendapat pengesahan oleh Menteri atau Pejabat yang berwenang
  • Nomor dan tanggal surat keputusan pengesahan akta pendirian merupakan nomor dan tanggal perolehan status Badan hukum koperasi.

 

Syarat Pengajuan badan Hukum Koperasi

  • Dua rangkap salinan Akta pendirian Koperasi dari notaris ( NPAK)
  • Berita acara Rapat Pendirian Koperasi
  • Daftar hadir pendirian Rapat kopersai
  • Fotocopy KTP Pendiri.( Urutanya sesuaikan dengan daftar hari peserta Rapat)
  • Surat kuasa para peserta sebagi pendiri kepada pengurus terpilih sebagai yang menghadap ke Notaris untuk tanda tangan diatas matrai 6000.
  • Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang; kurangnya sebesar simpanan Pokok dan wajib yang wajib di lunasi para pendiri
  • Rencana kerja tiga tahun kedepan. Pendapatan dan belanja koperasi
  • Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus
  • Struktur organisai.

Syarat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam ( KSP )

  • Dua rangkap salinan Akta pendirian Koperasi dari notaris ( NPAK)
  • Berita acara Rapat Pendirian Koperasi
  • Daftar hadir pendirian Rapat kopersai
  • Fotocopy KTP Pendiri.( Urutanya sesuaikan dengan daftar hari peserta Rapat)
  • Surat kuasa para peserta sebagi pendiri kepada pengurus terpilih sebagai yang menghadap ke Notaris untuk tanda tangan diatas matrai 6000.
  • Surat bukti Penyetoran modal sediri pada awal pendirian KSP berupa deposito pada Bank pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UMKM
  • Rencana kerja tiga tahun kedepan ( Rencana Permodalan,Rencana Kegiatan Usaha, rencana bidang Organisai dan SDM)
  • Kelengkapan Adminitrasi oranisai dan pembukuan
  • Daftar susunan pengurus dan Pengawas
  • Nama Dan Riwayat hidup Calon Penglola.
  • Bukti telah mengikuti pelatihan atau magang usaha Simpan Pinjam Koperasi
  • Serat kerangan berkelakuan baik
  • Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus
  • Surat Pernyataan pengelola tentang kesedian untuk berkerja secara Purna Waktu
  • Daftar saran kerja
  • Permohonan ijin menyelengarakan Usaha Simpan Pinjam
  • Surat pernyatan bersedia untuk di periksa dan dinilai kesehatan oleh Koperasi-nya oleh Pejabat yang berweang
  • Surat Perjanjian Status Kantor Koprasi
  • Struktur organisai.
  • Struktur organisai Unit simpan Pinjam konven/syariah.
  • syariah wajib punya DPS dan surat rekomendasi MUI
Kategori: