BALIK NAMA SERTIFIKAT TANAH
Rp 0
Berikut ini adalah beberapa persyaratan balik nama sertifikat tanah Waris/Jual Beli yang wajib dipenuhi oleh pemohon:
- Lampiran 13
- SHM ASLI (Sudah Validasi & Pengecekan)
- Lampiran calon penerima hak
- Lampiran pernyataan bersama/surat kematian
- surat keterangan ahli waris
- surat pernyataan ahli waris
- Fotokopi KTP dan KK pemohon.
- Sertifikat tanah (Asli)
- Akta Jual Beli (AJB) tanah yang dikeluarkan oleh PPAT.
- Fotokopi KTP, kedua belah pihak yang melakukan jual-beli (suami & istri)
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan.
- PPH
- Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan.
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Dokumen pendukung lainnya, jika dibutuhkan.