Obral!

Perubahan Akta Koperasi Konven/Syari’ah

Rp 5.000.000

Dasar Hukum :

UU Nomor 25 Tahun 1992, UU No 23 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, PP. No. 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan Dan Pemberdayaan Koperasi, Permenkumham R1 No. 14 Tahun 2019, PP No 4 Tahun 1994, PP 9 Tahun 1995, Permenkop No. 10/Per/M.Kukm/Ix/2015, Permenkop  No 15 Per/M.Kukm/Ix/2015.

Persyaratan :

  • Dua rangkap Akta Perubahan Koperasi yang telah dibuatkan oleh Notaris.
  • Berita Acara Rapat Anggota perubahan Anggaran dasar Koperas
  • Surat Kuasa.
  • Laporan Keuangan
  • Rencana kegiatan Usaha Koperasi kedepan / RAPBK.
  • Susunan Pengurus dan Pengawas.
  • Daftar hadir Rapat Pemrubahan Anggaran dasar.
  • NIK ( nomor induk koperasi).
  • Daftar Nama Anggota Koperasi
  • (Format diatas bisa dimintakan di admin kami)

Prosedur :

  • Rapat dengan anggota untuk perubahan anggaran dasar
  • Ke dinas koperasi untuk meminta draft anggaran dasar yg ingin di rubah
  • Setalah perubahan verifikasi ke dinas koperasi
  • Setelah verifikasi lanjut ke notaris

Waktu Pelayanan :

5 (Lima) Hari kerja

Kategori: